Pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari uud negara indonesia adalah sebagai berikut:
1.pokok pikiran pertama : negara melindungi segenab bangsa indonesia dengan berdasarkan atas persatuan (pokok pikiran persatuan indonesia).
2.pokok piran kedua : negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
3.pokok pikiran ketiga : negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).
4.pokok pikiran keempat : negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap (pokok pikiran ketuhanan dan kemanusiaan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar